1. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2005
2. Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas Dalam memberikan layanan Pembuatan Kenaikan Gaji Berkala, petugas menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Pembuatan Kenaikan Gaji Berkala, yang dilengkapi fasilitas: Meja; Kursi; Toilet; Mushola.
3. Kompetensi Pelaksana Petugas pengesahan Pembuatan Kenaikan Gaji Berkala sesuai standarisasi pengelolaan Pembuatan Kenaikan Gaji Berkala.
4. Pengawasan Internal Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemda DIY
5. Jumlah pelaksana 1 orang
6. Jaminan Pelayanan Balai Pendidikan Menengah Kab. Kulon Progo menjamin kerahasiaan dan pemohon
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Balai Pendidikan Menengah menjamin keamanan dan keselamatan pemohon
8. Evluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pemda DIY
9. Aksesibilitas
10. Waktu Pelayanan (Menurut Pergub DIY No 40 Th 2012) Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB

Istirahat Pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB