1. | Dasar Hukum | Permendikbud No 15 Tahun 2018
|
2. | Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas | Dalam memberikan layanan Penambahan jam mengajar, petugas menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Penambahan jam mengajar, yang dilengkapi fasilitas: Meja; Kursi; Toilet; Mushola. |
3. | Kompetensi Pelaksana | Petugas pengesahan Penambahan jam mengajar sesuai standarisasi pengelolaan Penambahan jam mengajar. |
4. | Pengawasan Internal | Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemda DIY |
5. | Jumlah pelaksana | 1 orang |
6. | Jaminan Pelayanan | Balai Pendidikan Menengah Kab. Kulon Progo menjamin kerahasiaan dan pemohon |
7. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Balai Pendidikan Menengah menjamin keamanan dan keselamatan pemohon |
8. | Evluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pemda DIY |
9. | Aksesibilitas | |
10. | Waktu Pelayanan (Menurut Pergub DIY No 40 Th 2012) | Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB Jumat Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB Istirahat Pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB |
Catatan:
- Penambahan jam di sekolah lain tidak hanya untuk memenuhi persyaratan tunjangan profesi, tetapi sebagai legalitas dan persyaratan lainnya
- Tidak akan menuntut tunjangan profesi apabila tidak sesuai keperuntukannya