1. Dasar Hukum Permendikbud No 15 Tahun 2018

 

2. Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas Dalam memberikan layanan Penambahan jam mengajar, petugas menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Penambahan jam mengajar, yang dilengkapi fasilitas: Meja; Kursi; Toilet; Mushola.
3. Kompetensi Pelaksana Petugas pengesahan Penambahan jam mengajar sesuai standarisasi pengelolaan Penambahan jam mengajar.
4. Pengawasan Internal Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemda DIY
5. Jumlah pelaksana 1 orang
6. Jaminan Pelayanan Balai Pendidikan Menengah Kab. Kulon Progo menjamin kerahasiaan dan pemohon
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Balai Pendidikan Menengah menjamin keamanan dan keselamatan pemohon
8. Evluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pemda DIY
9. Aksesibilitas
10. Waktu Pelayanan (Menurut Pergub DIY No 40 Th 2012) Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB

Istirahat Pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Catatan:

  1. Penambahan jam di sekolah lain tidak hanya untuk memenuhi persyaratan tunjangan profesi, tetapi sebagai legalitas dan persyaratan lainnya
  2. Tidak akan menuntut tunjangan profesi apabila tidak sesuai keperuntukannya