Balai Dikmen hanya melayani untuk sekolah yang sudah tutup/bubar, bilamana sekolah masih ada silahkan mengajukan ke sekolah masing-masing.
Balai Dikmen hanya mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah bukan menerbitkan kembali ijazah yang hilang/rusak. Surat keterangan yang diterbitkan memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah sebelumnya.

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah :

  • Membuat Surat Permohonan Pengganti Ijazah (Materai Rp. 6.000,-)
  • Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Materai Rp. 6.000,-
  • Fotocopy Ijazah
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian (Asli)
  • Saksi Minimal 2 Orang :
    • Teman Sekolah Seangkatan :
      • Surat Pernyataan Saksi (Materai Rp. 6.000,-), Fotocopy KTP dan Ijazah
    • Atau
    • Guru atau TU Sekolah Asal :
      • Fotocopy KTP