Balai Dikmen hanya melayani untuk sekolah yang sudah tutup/bubar, bilamana sekolah masih ada silahkan mengajukan ke sekolah masing-masing.
Balai Dikmen hanya mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah bukan menerbitkan kembali ijazah yang hilang/rusak. Surat keterangan yang diterbitkan memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah sebelumnya.
Syarat Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah :
- Membuat Surat Permohonan Pengganti Ijazah (Materai Rp. 6.000,-)
- Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Materai Rp. 6.000,-
- Fotocopy Ijazah
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian (Asli)
- Saksi Minimal 2 Orang :
- Teman Sekolah Seangkatan :
- Surat Pernyataan Saksi (Materai Rp. 6.000,-), Fotocopy KTP dan Ijazah
- Atau
- Teman Sekolah Seangkatan :
-
- Guru atau TU Sekolah Asal :
- Fotocopy KTP
- Guru atau TU Sekolah Asal :