NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan a.        Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB, Surat dibuat Oleh Yang Bersangkutan;

b.        Surat Laporan Kehilangan/Rusak yang dikeluarkan Oleh Kepolisian Setempat;

c.        Surat Keterangan Lainnya apabila terdapat Perubahan Data-data Individu yang berkaitan dengan nama, tempat/ tanggal lahir dll.

d.        Foto Copy Buku Induk dengan menunjukan Buku Induk Aslinya;

e.        Foto Copy Ijazah/STTB apabila masih ada;

f.         Surat Pernyataan sebagai Siswa dari Sekolah Asal dengan saksi-saksi:

1)     Mantan Kepala Sekolah;

2)     Mantan Guru;

3)     Dua ( 2 ) Siswa Lulusan satu Angkatan; Lama

g.        Pelayanan dilakukan setiap Jam Kerja Kantor;

h.        Waktu Pelayanan diselesaikan tidak melebihi waktu  3 x 24 Jam kerja Kantor;

i.              Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materei ( cukup )

j.              Kewenangan Tanda Tangan oleh Kepala Balai PendidikanMenengah  Kabupaten Kulon Progo; dan atau Pejabat yang ditunjuk Minimal Eselon III.

2. Sistem, mekanisme dan prosedur
3. Jangka waktu penyelesaian a.        3  (tiga) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap,

b.       Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap untuk ditindaklanjuti  dengan melengkapi persyaratan

4. Biaya/tarif
5. Produk pelayanan a.     1 ( satu ) lembar Surat keterangan Pengganti  ijasah/STTB diserahkan kepada yang bersangkutan

b.    1 ( satu ) lembar foto copi untuk diarsip petugas

6. Penanganan pengaduan,saran dan masukan