1. Dasar Hukum Permendikbud No 22 Tahun 2006

 

2. Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas Dalam memberikan layanan Surat ijin/rekomendasi sekolah ( KTSP, RAPBS, Kegiatan ), petugas menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Surat ijin/rekomendasi sekolah (KTSP, RAPBS, Kegiatan), yang dilengkapi fasilitas Meja; Kursi; Toilet; Mushola.
3. Kompetensi Pelaksana Petugas pengesahan Surat ijin/rekomendasi sekolah (KTSP, RAPBS, Kegiatan) sesuai standarisasi pengelolaan Penerbitan surat keterangan pengganti  ijasah/STTB.
4. Pengawasan Internal Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemda DIY
5. Jumlah pelaksana 1 orang
6. Jaminan Pelayanan Balai Pendidikan Menengah Kab. Kulon Progo menjamin kerahasiaan dan pemohon
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Balai Pendidikan Menengah menjamin keamanan dan keselamatan pemohon
8. Evluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pemda DIY
9. Aksesibilitas
10. Waktu Pelayanan (Menurut Pergub DIY No 40 Th 2012) Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB

Istirahat Pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB