1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur DIY No 39 Tahun 2011

 

2. Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas Dalam memberikan layanan Penerbitan surat tugas, petugas menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Penerbitan surat tugas, yang dilengkapi fasilitas: Meja; Kursi; Toilet; Mushola.
3. Kompetensi Pelaksana Petugas pengesahan Penerbitan surat tugas sesuai standarisasi pengelolaan Penerbitan surat tugas.
4. Pengawasan Internal Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemda DIY
5. Jumlah pelaksana 1 orang
6. Jaminan Pelayanan Balai Pendidikan Menengah Kab. Kulon Progo menjamin kerahasiaan dan pemohon
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Balai Pendidikan Menengah menjamin keamanan dan keselamatan pemohon
8. Evluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pemda DIY
9. Aksesibilitas
10. Waktu Pelayanan (Menurut Pergub DIY No 40 Th 2012) Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB

Istirahat Pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB