1. Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2009

 

2. Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas Dalam memberikan layanan Mutasi Guru, petugas menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Mutasi Guru, yang dilengkapi fasilitas: Meja; Kursi; Toilet; Mushola.
3. Kompetensi Pelaksana Petugas pengesahan Mutasi Guru sesuai standarisasi pengelolaan Mutasi Guru.
4. Pengawasan Internal Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemda DIY
5. Jumlah pelaksana 1 orang
6. Jaminan Pelayanan Balai Pendidikan Menengah Kab. Kulon Progo menjamin kerahasiaan dan pemohon
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Balai Pendidikan Menengah menjamin keamanan dan keselamatan pemohon
8. Evluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pemda DIY
9. Aksesibilitas
10. Waktu Pelayanan (Menurut Pergub DIY No 40 Th 2012) Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB

Istirahat Pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB