1 | Dasar hukum | 1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
|
2 | Sarana, Prasarana dan atau fasilitas | Dalam memberikan layanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan ruangan layanan berupa ruang Desk Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas 1 unit PC terkoneksi dengan internet, meja, kursi, telepon, formulir permohonan permintaan informasi, formulir tanda bukti penerimaan informasi, formulir tanda bukti penyerahan informasi dan daftar informasi publik. |
3 | Kompetensi Pelaksana | Petugas pengaduan memiliki kompetensi sesuai Standarisasi Pengelolaan Pengaduan. |
4 | Pengawasan internal | Sistem pengawasan sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY |
5 | Jumlah pelaksana | 1 Orang |
6 | Jaminan pelayanan | Biro Organisasi menjamin kerahasiaan data pemohon |
7 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelaksana | Biro Organisasi menjamin keamanan dan keselamatan pemohon |
8 | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi dilakukan sesuai SOP PPID Pemda DIY |
9 | Aksesibilitas | |
10 | Waktu pelayanan (Menurut Pergub DIY No 40 Th 2012) | Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB Jumat Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB Istirahat Pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB |