1 Dasar hukum 1)   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2)   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

 

2 Sarana, Prasarana dan atau fasilitas Dalam memberikan layanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan ruangan layanan berupa ruang Desk Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas 1 unit PC terkoneksi dengan internet, meja, kursi, telepon, formulir permohonan permintaan informasi, formulir tanda bukti penerimaan informasi, formulir tanda bukti penyerahan informasi dan daftar informasi publik.
3 Kompetensi Pelaksana Petugas pengaduan memiliki kompetensi sesuai Standarisasi Pengelolaan Pengaduan.
4 Pengawasan internal Sistem pengawasan sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY
5 Jumlah pelaksana 1 Orang
6 Jaminan pelayanan Biro Organisasi menjamin kerahasiaan data pemohon
7 Jaminan keamanan dan keselamatan pelaksana Biro Organisasi menjamin keamanan dan keselamatan pemohon
8 Evaluasi kinerja pelaksana Evaluasi dilakukan sesuai SOP PPID Pemda DIY
9 Aksesibilitas
10 Waktu pelayanan (Menurut Pergub DIY No 40 Th 2012) Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB

Istirahat Pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB