NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan pelayanan a.     Surat permohoanan  dari pemohon

b.    FC SK CPNS sampai dengan SK Terakir

c.     Surat persetujuan dari sekolah lama ( lolos butuh )

d.    Surat persetujuan sekolah dari yang dituju

e.     Telaah kebutuhan guru

f.     Surat keterangan/persetujuan dari yayasan apabila YBS dari sekolah swasta

2. Sistem, mekanisme dan prosedur

a.    Menyerahkan/mengirimkan surat permohonan ke Balai Dikmen Kulon Progo

b.    Petugas pengadministrasi persuratan akan mengagenda pada surat masuk untuk diajukan ke pimpinan/kepala balai untuk mendapatkan tindaklanjut

c.    Pimpinanan/kepala balai akan mengarahkan surat permohonan ke subbag tata usaha/seksi untuk proses tindaklanjut

d.    Proses pembuatan surat mutasi /rekomendasi  mutasi dan diajukan untuk penandatanganan oleh kepala balai

e.    Pemberian nomer dan pembubuhan stempel balai

f.     Pengiriman ke Dikpora DIY

 

3. Jangka waktu penyelesaian a.       3  (tiga) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap,

b.      Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan  belum lengkap untuk ditindaklanjuti  dengan melengkapi persyaratan

 

4. Biaya/tarif
5. Produk pelayanan a.    1 ( satu ) lembar Surat rekomendasi untuk diteruskan ke Dikpora

b.    1 (satu ) lembar untuk diarsip petugas

 

6. Penanganan pengaduan,saran dan masukan