NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan pelayanan | a. Surat permohoanan dari pemohon
b. FC SK CPNS sampai dengan SK Terakir c. Surat persetujuan dari sekolah lama ( lolos butuh ) d. Surat persetujuan sekolah dari yang dituju e. Telaah kebutuhan guru f. Surat keterangan/persetujuan dari yayasan apabila YBS dari sekolah swasta |
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur |
a. Menyerahkan/mengirimkan surat permohonan ke Balai Dikmen Kulon Progo b. Petugas pengadministrasi persuratan akan mengagenda pada surat masuk untuk diajukan ke pimpinan/kepala balai untuk mendapatkan tindaklanjut c. Pimpinanan/kepala balai akan mengarahkan surat permohonan ke subbag tata usaha/seksi untuk proses tindaklanjut d. Proses pembuatan surat mutasi /rekomendasi mutasi dan diajukan untuk penandatanganan oleh kepala balai e. Pemberian nomer dan pembubuhan stempel balai f. Pengiriman ke Dikpora DIY
|
3. | Jangka waktu penyelesaian | a. 3 (tiga) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap,
b. Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap untuk ditindaklanjuti dengan melengkapi persyaratan
|
4. | Biaya/tarif | – |
5. | Produk pelayanan | a. 1 ( satu ) lembar Surat rekomendasi untuk diteruskan ke Dikpora
b. 1 (satu ) lembar untuk diarsip petugas
|
6. | Penanganan pengaduan,saran dan masukan | – |