1. Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014
2. Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas Dalam memberikan layanan Penerbitan surat keterangan pengganti  ijasah/STTB, petugas menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Penerbitan surat keterangan pengganti  ijasah/STTB, yang dilengkapi fasilitas Meja; Kursi; Formulir; Toilet; Mushola.
3. Kompetensi Pelaksana Petugas pengesahan foto copi ijasah/sttb memiliki kompetensi sesuai standarisasi pengelolaan Penerbitan surat keterangan pengganti  ijasah/STTB.
4. Pengawasan Internal Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemda DIY
5. Jumlah pelaksana 1 orang
6. Jaminan Pelayanan Balai Pendidikan Menengah Kab. Kulon Progo menjamin kerahasiaan dan pemohon
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Balai Pendidikan Menengah menjamin keamanan dan keselamatan pemohon
8. Evluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pemda DIY
9. Aksesibilitas
10. Waktu Pelayanan (Menurut Pergub DIY No 40 Th 2012) Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB

Istirahat Pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Catatan :

Prosedur Penerbitan Surat keterangan Pengganti  ijasah/STTB hanya akan diproses di Balai Dikmen Kab. Kulon Progo apabila lembaga pendidikan/sekolah sudah tidak melaksanakan pembelajaran/tutup karena alasan tertentu, tetapi apabila lembaga pendidikan/sekolah masih aktif melaksanakan pembelajaran penerbitan Surat keterangan Pengganti  ijasah/STTB dilakukan di sekolah dan pengesahan oleh kepala sekolah dan apabila pengesahan harus sampai tingkat kabupaten maka balai dikmen kabupaten hanya akan mengetahui.