1. | Dasar Hukum | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014 |
2. | Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas | Dalam memberikan layanan Penerbitan surat keterangan pengganti ijasah/STTB, petugas menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Penerbitan surat keterangan pengganti ijasah/STTB, yang dilengkapi fasilitas Meja; Kursi; Formulir; Toilet; Mushola. |
3. | Kompetensi Pelaksana | Petugas pengesahan foto copi ijasah/sttb memiliki kompetensi sesuai standarisasi pengelolaan Penerbitan surat keterangan pengganti ijasah/STTB. |
4. | Pengawasan Internal | Sistem Pengawasan sesuai SOP Pemda DIY |
5. | Jumlah pelaksana | 1 orang |
6. | Jaminan Pelayanan | Balai Pendidikan Menengah Kab. Kulon Progo menjamin kerahasiaan dan pemohon |
7. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Balai Pendidikan Menengah menjamin keamanan dan keselamatan pemohon |
8. | Evluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pemda DIY |
9. | Aksesibilitas | |
10. | Waktu Pelayanan (Menurut Pergub DIY No 40 Th 2012) | Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB Jumat Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB Istirahat Pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB |
Catatan :
Prosedur Penerbitan Surat keterangan Pengganti ijasah/STTB hanya akan diproses di Balai Dikmen Kab. Kulon Progo apabila lembaga pendidikan/sekolah sudah tidak melaksanakan pembelajaran/tutup karena alasan tertentu, tetapi apabila lembaga pendidikan/sekolah masih aktif melaksanakan pembelajaran penerbitan Surat keterangan Pengganti ijasah/STTB dilakukan di sekolah dan pengesahan oleh kepala sekolah dan apabila pengesahan harus sampai tingkat kabupaten maka balai dikmen kabupaten hanya akan mengetahui.