NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan pelayanan | a. Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB, Surat dibuat Oleh Yang Bersangkutan;
b. Surat Laporan Kehilangan/Rusak yang dikeluarkan Oleh Kepolisian Setempat; c. Surat Keterangan Lainnya apabila terdapat Perubahan Data-data Individu yang berkaitan dengan nama, tempat/ tanggal lahir dll. d. Foto Copy Buku Induk dengan menunjukan Buku Induk Aslinya; e. Foto Copy Ijazah/STTB apabila masih ada; f. Surat Pernyataan sebagai Siswa dari Sekolah Asal dengan saksi-saksi: 1) Mantan Kepala Sekolah; 2) Mantan Guru; 3) Dua ( 2 ) Siswa Lulusan satu Angkatan; Lama g. Pelayanan dilakukan setiap Jam Kerja Kantor; h. Waktu Pelayanan diselesaikan tidak melebihi waktu 3 x 24 Jam kerja Kantor; i. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materei ( cukup ) j. Kewenangan Tanda Tangan oleh Kepala Balai PendidikanMenengah Kabupaten Kulon Progo; dan atau Pejabat yang ditunjuk Minimal Eselon III. |
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur | |
3. | Jangka waktu penyelesaian | a. 3 (tiga) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap,
b. Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap untuk ditindaklanjuti dengan melengkapi persyaratan |
4. | Biaya/tarif | – |
5. | Produk pelayanan | a. 1 ( satu ) lembar Surat keterangan Pengganti ijasah/STTB diserahkan kepada yang bersangkutan
b. 1 ( satu ) lembar foto copi untuk diarsip petugas |
6. | Penanganan pengaduan,saran dan masukan | – |