NO KOMPONEN URAIAN
1 Persyaratan Pelayanan 1) Warga Negara Indonesia.

2) Mengisi formulir permintaan informasi public.

3) Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain.

4) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi public dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

 

2 Sistem, mekanisme, dan prosedur

Keterangan

1.     Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi dan mengisi buku tamu

2.     Pemohon melengkapi persyaratan

3.     Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa :

a.    Pemohon dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan

b.    Permohonan ditolak

4.     Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

 

Media Informasi

1)     Melalui email;

Dapat menanyakan informasi publik melalui email (balaidikmenkulonprogo@gmail.com), atau datang sendiri yang sebelumnya mengisi buku buku tamu/formulir yang telah tersedia atau

2)     Melalui Telepon/fax;

Dapat menghubungi telepon Desk Layanan Informasi di nomor (0274) 2890485

3)     Langsung;

Dating langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo Jl. Bhayangkara Wates Kulon Progo.

3 Jangka waktu penyelesaian 1)     Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi public memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

2)     Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaanya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu palinglamabat 7 (tujuh) hari kerja;

3)     Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jas pos.

4 Biaya/tarif Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi menyediakan informasi public secara gratis(tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopi sendiri disekitar gedung Biro Organisasi Setda DIY, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data atau informasi.
5 Produk pelayanan Produk informasi publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo, antara lain :

1)     Pemenuhan jam mengajar disekolah lain

2)     Mutasi guru

3)     Legalisir ijazah

6 Penanganan pengaduan, saran dan masukan a.     Dating langsung

b.     Kotak saran

c.     Email : balaidikmenkulonprogo@gmail.com

d.     Telepon : (0274) 2890485