Pengajuan legalsir ijasah dapat dilayani bila sekolah sudah tutup/bubar, bila sekolah masih ada maka balai hanya sebatas mengetahui bukan mengesahkan fotocopy ijasah

Syarat Pengajuan Legalisir :

  • Sekolah Menengah dilingkup Kabupaten Kulon Progo  :
    • Fotocopy KTP Pemohon atau Pembawa
    • Fotocopy Ijazah Maksimal 6 Lembar
    • Menunjukan Ijazah dan/atau STTB asli
  • Sekolah Menengah di luar Kabupaten Kulon Progo :
    • Langsung ke Balai Dikmen masing-masing Kabupaten di DIY sesuai dengan asal sekolah
  • Sekolah Menengah Luar DIY :
    • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga dengan domisili Kabupaten Kulon Progo
    • Fotocopy Ijazah Maksimal 6 Lembar
    • Menunjukkan Ijazah dan/atau STTB asli
  • Legalisir MA adalah kewenangan Kemenag Kabupaten Kulon Progo