Pengajuan legalsir ijasah dapat dilayani bila sekolah sudah tutup/bubar, bila sekolah masih ada maka balai hanya sebatas mengetahui bukan mengesahkan fotocopy ijasah
Syarat Pengajuan Legalisir :
- Sekolah Menengah dilingkup Kabupaten Kulon Progo :
- Fotocopy KTP Pemohon atau Pembawa
- Fotocopy Ijazah Maksimal 6 Lembar
- Menunjukan Ijazah dan/atau STTB asli
- Sekolah Menengah di luar Kabupaten Kulon Progo :
- Langsung ke Balai Dikmen masing-masing Kabupaten di DIY sesuai dengan asal sekolah
- Sekolah Menengah Luar DIY :
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga dengan domisili Kabupaten Kulon Progo
- Fotocopy Ijazah Maksimal 6 Lembar
- Menunjukkan Ijazah dan/atau STTB asli
- Legalisir MA adalah kewenangan Kemenag Kabupaten Kulon Progo