1. Dasar Hukum 1.    Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013

2.    Peratran Menpan RB RI No. 24 Tahun 2014

2. Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas Dalam memberikan layanan pengaduan public, petugas pengaduan menyediakan ruang layanan berupa ruang Desk Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas pengaduan; Meja; Kursi; Telepon; Formulir; Toilet; Mushola.
3. Kompetensi Pelaksana Petugas pengaduan memiliki kompetensi sesuai Standarisasi Pengelolaan Pengaduan.
4. Pengawasan Internal Sistem Pengawasan sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY
5. Jumlah pelaksana 1 orang
6. Jaminan Pelayanan Balai Pendidikan Menengah Kab. Kulon Progo menjamin kerahasiaan dan pemohon
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Balai Pendidikan Menengah menjamin keamanan dan keselamatan pemohon
8. Evluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY
9. Aksesibilitas
10. Waktu Pelayanan (Menurut Pergub DIY No 40 Th 2012) Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB

Istirahat Pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB