1. Menambah Jam Mengajar Di Sekolah Lain
        • Surat permohonan dari sekolah ditujukan kepada Kepala Balai Dikmen Kulon Progo
        • Surat persetujuan dari Kepala Sekolah yang dituju
        • Fotocopy rekomendasi pengawas tentang kelayakan mengajar
        • Fotocopy Sertifikat Pendidik (bila ada)
        • Fotocopy SK pembagian tugas guru lengkap dengan jadwal mengajar (sekolah asal dan tujuan)
        • Fotocopy struktur kurikulum masing-masing sekolah disahkan Kepala Sekolah
        • Fotocopy SKKD disahkan Kepala Sekolah
        • Fotocopy KTSP (lembar pengesahan, SKKD, struktur kurikulum) disahkan Kepala Sekolah
        • Fotocopy SK terakhir
        • Surat persetujuan dari UPTD asal dan tujuan bila menambah jam di wilayah UPTD lain
        • Jika tidak satu jenjang, harus meminta persetujuan bidang pendidikan yang bersangkutan, dan bidang studi harus sama (serumpun)
        • Jika menambah jam di kabupaten lain, harus menyertakan surat izin/ rekomendasi dari dinas pendidikan yang bersangkutan
        • Harus berkonsultasi/koordinasi dengan Kasitendik yang bersangkutan
        • Bagi guru swasta, surat permohonan diketahui yayasan
        • Untuk guru yayasan, surat ijin dikeluarkan oleh yayasan diketahui Kepala Balai
        • Pelayanan penambahan jam mengajar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya semester
        • Berkas usulan dibuat 2 (dua) set, satu set disampaikan kepada Kepala Dinas melalui sub bagian umum, satu set (tembusan) disampaikan ke seksi tendik bidang pendidikan SMA & Kejuruan.
        • Surat izin menambah jam mengajar di sekolah lain hanya berlaku dalam 1 (satu) semester.
        • Biaya Rp. 0,-
  • Mutasi Guru
    • Surat permohonan dari pemohon
    • Fotocopy SK CPNS sampai dengan SK terakhir
    • Surat persetujuan dari sekolah lama
    • Surat persetujuan dari sekolah yang dituju
    • Telaah kebutuhan guru
    • surat keterangan/persetujuan dari yayasan apabila yang bersangkutan dari sekolah swasta
    • Biaya Rp. 0,-
  • Kenaikan Gaji Berkala
    • Permohonan dari yang bersangkutan dilengkapi printout KGB baru
    • Fotocopy KGB sebelumnya
    • Biaya Rp. 0,-