Surat permohonan dari sekolah ditujukan kepada Kepala Balai Dikmen Kulon Progo
Surat persetujuan dari Kepala Sekolah yang dituju
Fotocopy rekomendasi pengawas tentang kelayakan mengajar
Fotocopy Sertifikat Pendidik (bila ada)
Fotocopy SK pembagian tugas guru lengkap dengan jadwal mengajar (sekolah asal dan tujuan)
Fotocopy struktur kurikulum masing-masing sekolah disahkan Kepala Sekolah
Fotocopy SKKD disahkan Kepala Sekolah
Fotocopy KTSP (lembar pengesahan, SKKD, struktur kurikulum) disahkan Kepala Sekolah
Fotocopy SK terakhir
Surat persetujuan dari UPTD asal dan tujuan bila menambah jam di wilayah UPTD lain
Jika tidak satu jenjang, harus meminta persetujuan bidang pendidikan yang bersangkutan, dan bidang studi harus sama (serumpun)
Jika menambah jam di kabupaten lain, harus menyertakan surat izin/ rekomendasi dari dinas pendidikan yang bersangkutan
Harus berkonsultasi/koordinasi dengan Kasitendik yang bersangkutan
Bagi guru swasta, surat permohonan diketahui yayasan
Untuk guru yayasan, surat ijin dikeluarkan oleh yayasan diketahui Kepala Balai
Pelayanan penambahan jam mengajar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya semester
Berkas usulan dibuat 2 (dua) set, satu set disampaikan kepada Kepala Dinas melalui sub bagian umum, satu set (tembusan) disampaikan ke seksi tendik bidang pendidikan SMA & Kejuruan.
Surat izin menambah jam mengajar di sekolah lain hanya berlaku dalam 1 (satu) semester.
Biaya Rp. 0,-
Mutasi Guru
Surat permohonan dari pemohon
Fotocopy SK CPNS sampai dengan SK terakhir
Surat persetujuan dari sekolah lama
Surat persetujuan dari sekolah yang dituju
Telaah kebutuhan guru
surat keterangan/persetujuan dari yayasan apabila yang bersangkutan dari sekolah swasta
Biaya Rp. 0,-
Kenaikan Gaji Berkala
Permohonan dari yang bersangkutan dilengkapi printout KGB baru